Dia mengaku, terpaksa mengeluarkan pernyataan itu karena polisi memaksanya melakukan hal tersebut. Dia mengaku, benar-benar mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Lee Jin Wook.
Setahun kemudian, pengadilan menyatakan perempuan itu bebas dari tuduhan membuat tuduhan palsu dan Lee Jin Wook mengajukan banding. Hasilnya, pengadilan membatalkan putusan awal dan menyatakan perempuan itu bersalah pada 2018.
Hakim mengatakan, ada kemungkinan Lee Jin Wook dan perempuan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Sang aktor juga menegaskan, tidak ada permintaan persetujuan saat berhubungan dan perempuan itu menyetujuinya.
“Oleh karena itu, dakwaan dan kejahatan tentang pemerkosaan dalam hal ini tidak dapat dibuktikan,” ujar hakim kala itu.
Akibat tuduhannya yang memengaruhi imej baik Lee Jin Wook sebagai aktor, pengadilan pun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan untuk perempuan tersebut.*
(SIS)