Saat ini akun TikTok @Galih Loss3 sudah diblokir untuk kepentingan alat bukti.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menegaskan kalau Galih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP.
Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss mengungkapkan alasannya membuat konten bermuatan SARA melalui akun TikTok @Galih Loss 3 yang membuat dirinya tersandung kasus penistaan agama.
Galih mengaku kapok membuat konten sensitif tersebut. Dia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh umat muslim di Indonesia yang tersinggung dengan kontennya.
BACA JUGA: