Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terdakwa Kasus Penipuan Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selvianus , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |23:45 WIB
Terdakwa Kasus Penipuan Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan Jessica Iskandar divonis 2,5 tahun penjara (Foto: Instagram @inijedar)
A
A
A

Sebelumnya, JPU menuntut Steven tiga tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 9,8 miliar dengan modus penyewaan mobil. Jedar ditipu Steven dengan modus penyewaan mobil.

Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar. Akibat kasus itu, Jedar langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dan baru mendapat titik terang setahun setelahnya.

Sempat buron, akhirnya Steven berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement