Sebagai informasi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Atas tindakan Harvey Moeis bersama beberapa tersangka lainnya, total kerugian mencapai Rp271 triliun.
Kini, sejumlah aset Harvey Moeis juga sudah disita. Di antaranya dua mobil mewah tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper, serta uang Rp10 miliar dan SGD 2 juta.
Sandra Dewi juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Ia dimintai keterangan terkait rekening milik Harvey Moeis yang sudah diblokir. Namun tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang Harvey Moeis lakukan.
(aln)