Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejagung Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD2 Juta dari Rumah Sandra Dewi

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |16:35 WIB
Kejagung Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD2 Juta dari Rumah Sandra Dewi
Uang tunai di kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis disita Kejagung (Foto: Instagram/sandradewi88)
A
A
A

JAKARTA - Kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis baru saja digrebek pihak oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pada Senin, 1 April 2024. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung RI turut menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD2 juta yang terdapat di kediaman sang artis.

Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua unit mobil mewah bermerek Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan mobil Rolls Royce hitam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan jika penyidik juga menyita sejumlah uang tunai serta perhiasan dari kediaman tersangka.

"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 M, dan 2 juta dolar Singapura serta perhiasannya," kata Ketut Sumedana.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Uang tunai di kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis disita Kejagung (Foto: Instagram/sandradewi88)

Ketut menegaskan jika penyidik masih mendalami sejumlah aset lain milik tersangka. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan tim penyidik melelang dua mobil mewah yang sudah disita.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement