Kendati belum menetapkan pasal, Hendri mengatakan kalau penetapan pasal disesuaikan dengan perkara yang menyeret Ammar Zoni. Tetapi ia belum memberikan statement secara detail, lantaran pasal-pasal nantinya akan ditetapkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Pasal tentu kami akan sesuai fakta berkas perkara, disitulah kita akan memasang pasal-pasalnya. Adapun faktor-faktor memberatkan dan meringankan tentu nanti akan digali oleh penuntut umum," tutur Hendri.
(aln)