JAKARTA - Jon Mathias selaku kuasa hukum mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba menyeret kliennya, Ammar Zoni telah naik ke tahap P21.
Hal itu disampaikan Jon Mathias usai membesuk Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2024). Dia juga menjelaskan bahwa berkas kasus Ammar Zoni bakal dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini.
"Terkait informasi berkas sudah di kejaksaan serta tindak lanjuti P21 informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan serah terima dan disahkan oleh JPU nanti baru ditentukan pasalnya apa," ungkap Jon Mathias kepada awak media.

Jon Mathias belum memberikan keterangan soal pasal yang didakwakan terhadap Ammar Zoni.
Sebab sejauh ini, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan masih terus diproses sehingga ia memilih untuk tidak memberikan statement apapun mengenai perkara tersebut.
"Insha Allah besok Ammar diserahkan ke kejaksaan, tentu sejak diterima oleh pengadilan berarti peradilan dan JPU apakah itu (pasal) tapi hakim yang menentukan," papar Jon Mathias.
"Ya nanti kita tengok karena kami belum tahu dakwaannya, besok kita mendampingi Ammar ke kejaksaan nanti jaksa akan ada dakwaan dan pasal yang didakwakan terhadap Ammar. Sekarang kami belum kasih tau karena belum ada jawaban kepada kami," tambahnya.
Jon Mathias mengaku sejauh ini pihaknya belum memberitahu Ammar Zoni karena proses pun masih berlangsung. Namun ia berencana akan memberitahu keesokan harinya, jika kasus penyalahgunaan narkoba telah dipastikan P21.
"Itu kami kasih tau besok yang akan dia persiapkan tentu ya alat-alat dia, apa yang boleh dan tidak boleh dibawa," tutur Jon Mathias.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Ammar Zoni di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangsel Rabu (14/12/2023).
Dengan mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.
Kemudian, pada awal tahun 2023, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.
(aln)