Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat mewajibkan Gunawan Dwi Cahyo memberikan nafkah anak sebesar Rp5 juta kepada Okie Agustina sebagai pemegang hak asuh. Besaran itu diminta Okie karena tak ingin membebani sang mantan suami.
Saat mengetahui sang mantan suami tak digaji pun Okie memberikan dukungannya dan tak mempermasalahkan jika memang Gunawan tidak bisa memberikan nafkah anak sementara waktu.*
(SIS)