Atas perbuatannya itu, Gathan Saleh Hilabi terancam dijerat pasal 338 jo pasal 53 dugaan percobaan pembunuhan, dan undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata terlarang.
Sementara itu, kasus penembakan itu terjadi beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial aksi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 8 Februari 2024 lalu. Saat ini, kasus sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur dan masih dalam penyelidikan.
Aksi nekat tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV yang ada di depan gedung di kawasan Jatinegara tersebut. Pelaku terlihat mengamuk sembari menembakkan senjata api sebanyak tiga kali. Rekaman kamera pengawas CCTV tersebut pun viral di media sosial X.
(aln)