"Ini bisa diterapkan pasal 340 soal pembunuhan berencana," jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira menambahkan menyebut bahwa proses rekonstruksi membuat pihaknya mendapatkan cukup gambaran terkait kejadian yang dialami oleh putra Tamara Tyasmara tersebut. Apalagi, Yudha Arfandi terlihat 12 kali membenamkan kepala Dante ke dalam air kolam renang.
"Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang, ditenggelamkan sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit," tutur Wira.
(van)