Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. YA diketahui mengantar dan menemani Dante ke kolam renang.
Pada 9 Februari 2024, kasus tersebut menemukan titik terang. Setelah melakukan pemeriksaan digital forensik rekaman CCTV di kolam renang diketahui YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang.
Atas perbuatannya, YA dijerat pasal berlapis: Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.*
(SIS)