Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Sebut YA Tenggelamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara Sebanyak 12 Kali

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |17:19 WIB
Polisi Sebut YA Tenggelamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara Sebanyak 12 Kali
Polisi sebut YA tenggelamkan kepala anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali (Foto: Instagram/tamaratyasmara)
A
A
A

"Nanti akan didalami lebih lanjut karena masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka," tutur Wira.

Kini polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka, dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement