Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Penangkapan Kekasih Tamara Tyasmara di Rumah Kontrakannya

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |12:41 WIB
Kronologi Penangkapan Kekasih Tamara Tyasmara di Rumah Kontrakannya
Kronologi penangkapan kekasih Tamara Tyasmara (Foto: Instagram/tamaratyasmara)
A
A
A

JAKARTA - Kekasih dari artis Tamara Tyasmara telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (9/2/2024). Penangkapan pria berinisial YA itu terjadi terkait kematian anak Tamara di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit Jakarta Timur pada 27 Februari 2024.

Penangkapan YA sendiri berlangsung di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Pondok Pinang Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah ditangkap, YA pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan.

"Tadi pagi sekira jam 09.00 WIB hari Jumat Tanggal 9 Februari penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, saudara YA ini kekasih dari saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media.

Saat penangkapan terjadi, penyidik juga didampingi oleh Ketua RT setempat. Bahkan YA disebut cukup kooperatif dan langsung dibawa penyidik untuk dimintai keterangan terkait kematian anak Tamara Tyasmara beberapa waktu lalu.

Kekasih Tamara Tyasmara

Kronologi penangkapan kekasih Tamara Tyasmara (Foto: Instagram/lambe_turah)


"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakannya, di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit yang bersangkutan sedang tidur. Di kontrakan ada saudara YA dan dua orang laki-laki pembantunya, kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan," jelas Ade Ary.

"Dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan secara kooperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan penyidik," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, kini tersangka berinisial YA tengah menjalani tes kesehatan.

"Kemudian saudara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya," tutur Ade Ary.

Atas penangkapan itu pria berinisial YA terjerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement