Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Lega

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |12:11 WIB
Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Lega
Angger Dimas lega, pacar Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante (Foto: Instagram/anggerdimas)
A
A
A

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.

Dante menghembuskan napas terakhirnya dalam usia enam tahun, ia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement