"Kemudian selain itu pula berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta jadi dua anak itu di luar pendidikan dan kesehatan," ujar Kamal Syarief.
"Kemudian karena nafkah anak ini sifatnya berkembang mengalami inflasi dalam kebutuhan tentu hakim mempertimbangkan ada kenaikan 10 persen setiap tahunnya," pungkasnya.
(van)