Dengan dinyatakan bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bayu Firlen untuk menjalani masa hukuman selama 3 tahun penjara, dan denda Rp. 1 miliar. Karena dinilai bersalah, terlibat mentransmisikan video syur tersebut.
Untuk diketahui, BF ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya satu lembar print out screenshot akun Twitter, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun, satu buah KTP atas nama BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.
Dari perbuatannya itu, Bayi Firlen juga meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta, karena menyebarluaskan video syur Rebecca Klopper di sejumlah media sosial. Hal itu terungkap setelah melalui berbagai investigasi yang dikutip dari situs web SIPP PN Jaksel.
Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui X dan Instagram. Dia lantas mengarahkan orang-orang ke link Telegram dan mematok harga Rp50 ribu sampai Rp300 ribu ke pembeli telah bergabung di Telegram.
(aln)