Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |16:05 WIB
Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pelaku penyebar video syur Rebecca Klopper divonis 3 tahun penjara (Foto: Instagram/rklopperr)
A
A
A

Akan tetapi, pihak Bayu Firlen memilih untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Pasalnya, vonis tersebut sedikit lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

"Diterima," ucap Bayu Firlen.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement