Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar ditambah sepertiga," tutur Syahduddi.
Di sisi lain, polisi masih merekomendasikan Ammar Zoni untuk melakukan rehabilitasi. Alasannya, aktor 30 tahun itu masih tergolong pemakai atau pecandu narkoba, bukan pengedar.
"Terkait AZ ini, mengenai barang bukti yang diamankan, itu cukup untuk mempidanakan yang bersangkutan diproses secara hukum. Tapi berdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Jadi selain pidana, akan dilakukan upaya merehabilitasi dengan meminta rekomendasi dan juga asesmen selama menjalani proses hukuman," paparnya.
(jjs)