Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Venna Melinda Siapkan Langkah Hukum Jika Ferry Irawan Tak Bayar Nafkah Mutah dan Iddah

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |17:03 WIB
Venna Melinda Siapkan Langkah Hukum Jika Ferry Irawan Tak Bayar Nafkah Mutah dan Iddah
Venna Melinda siap gugat Ferry Irawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Venna Melinda berencana bakal menggugat Ferry Irawan, jika tak membayar biaya nafkah mut'ah dan nafkah iddah senilai Rp60 juta. Diketahui, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ferry harus membayar nafkah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Irsan Muharam saat menghadiri sidang lanjutan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dalam putusan majelis hakim, Ferry Irawan diberikan tempo waktu selama enam bulan lamanya. Untuk menyanggupi biaya nafkah mut'ah dan nafkah iddah setelah adanya ketok palu.

Venna Melinda Siapkan Langkah Hukum Jika Ferry Irawan Tak Bayar Nafkah Mutah dan Iddah

"Ketika Ferry tidak menyanggupi hal tersebut, kan Ferry dan Venna Melinda masih suami istri, langkah selanjutnya beliau akan menggugat, setelah enam bulan itu," ujar Irsan Muharam kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Dia menerangkan, keinginan kliennya menuntut pertanggungjawaban dari Ferry Irawan, agar menuntaskan kewajibannya setelah putusan majelis hakim. Namun sejauh ini, pihak pria 46 tahun belum menunjukkan adanya tanda-tanda untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

Dalam sidang cerai beragenda putusan inkrah cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ferry Irawan tak menunjukan batang hidungnya di lokasi.

"Keinginan dari Mba ingin berjalan dengan lancar, nafkah mut'ah dan nafkah iddah dibayarkan dengan sejumlah yang ditagihkan di putusan sebelum diputuskan ikrar talak,"ucap Irsan Muharam.

Irsan Muharam menuturkan, keputusan Venna Melinda memperjuangkan hak-hak sebagai seorang, tentunya memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama kepada perempuan - perempuan tidak dipenuhi hak-hak selepas bercerai.

"Sebenarnya nafkah mut'ah dan nafkah iddah merupakan tanggungjawab dari suami mentalak istrinya, agar memberikan edukasi kepada istri-istri di talak oleh suaminya mengetahui bahwa nafkah mut'ah dan nafkah iddah harus dibayarkan,"beber dia.

"Kalau tidak dibayarkan kita berhak mengajukan, tidak bisa diucapkan inkrah talak karena itu belum terbayarkan. Karena ini adalah hak dari seorang istri,"pungkas Irsan.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai, lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada Kamis 3 Agustus 2023.

Perceraian pasangan ini hadir setelah Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas KDRT yang ia derita di Jawa Timur beberapa bulan lalu. Kasus tersebut diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri dengan menjatuhkan hukum penjara setahun untuk Ferry Irawan.

Namun pada akhirnya, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan Venna.

Sementara itu, Ferry dan Venna diketahui memutuskan menikah pada 7 Maret 2022 di Wide Sands Beach Retreat, Bali. Dari pernikahan ini, keduanya tak dikaruniai anak karena berlangsung sekitar satu tahun.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement