Rupanya melalui pertemuan itu, membuat pertikaian sulit terhindarkan, membuat Afifah Riyad pun mengalami luka-luka di bagian wajah, leher, di punggung hingga di kakinya.
"Awalnya nggak tahu tapi tiba-tiba Afifah ngasih tahu. Awalnya mau dateng sendiri terus akhirnya kami temenin, karena saya pikirnya memang baik kan niatnya. Mungkin mau minta maaf tapi ternyata malah kejadian seperti ini,"tutur Afifah Riyad.
Sebagaimana diketahui, Afifah Riyad melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2023 lalu teregister dengan STTPLP/220/VI/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Regi Nazlah terancam melanggar pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
(aln)