JAKARTA - Selebgram Afifah Riyad mengungkapkan kronologi pertikaian dengan mantan kekasih suaminya, Regi Nazlah. Kejadian nahas itu bermula ketika adanya pertemuan di suatu lokasi, membahas masalah sempat diumbar pelaku lewat media sosial.
Awalnya Afifah menolak ajakan tersebut, namun ia berpikir untuk melakukan mediasi, sehingga dia pun menyetujui pertemuan itu. Namun pertemuan itu, justru menimbulkan keributan tak terhindarkan.
"Berawal dari pelaku ini suka bahas-bahas masa lalunya, dia sama suami saya. Sempat bikin konten juga dengan tulisan 'jangan ajari saya sabar, suami saya masih suka disindir, terus sama mantannya',"ungkap Afifah Riyad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA:
"Nggak lama kemudian dia notice, dia ngajak saya ketemu lewat DM instagramnya, terus saya nolak. Setelah itu dia ngasih nomor dia ke saya untuk kita bicara lewat telepon,"sambung dia.
Dalam pembicaraan lewat sambungan telpon, Afifah mengaku kalau Regi Nazlah sempat membeberkan masa lalunya dengan suaminya kala masih menjalin hubungan asmara. Padahal ia sendiri, tidak menanyakan perihal masa lalunya tersebut.
"Ditelepon dia mengakui kalau konten itu untuk suami saya, dan dia bilang kalau dia pernah jalan sama suami saya setelah kita sudah menikah,"ucap Afifah.
"Dia bilang kalau perempuan ini sangat dekat dengan suami saya sampai suami saya sering nginap di kosannya. Padahal saya enggak pernah nanya hal itu, saya enggak tahu tujuannya apa ngomong gitu,"lanjutnya.
BACA JUGA:
Rupanya melalui pertemuan itu, membuat pertikaian sulit terhindarkan, membuat Afifah Riyad pun mengalami luka-luka di bagian wajah, leher, di punggung hingga di kakinya.
"Awalnya nggak tahu tapi tiba-tiba Afifah ngasih tahu. Awalnya mau dateng sendiri terus akhirnya kami temenin, karena saya pikirnya memang baik kan niatnya. Mungkin mau minta maaf tapi ternyata malah kejadian seperti ini,"tutur Afifah Riyad.
Sebagaimana diketahui, Afifah Riyad melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2023 lalu teregister dengan STTPLP/220/VI/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Regi Nazlah terancam melanggar pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
(aln)