Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp34 Miliar Kakak Tamara Bleszynski

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |16:06 WIB
Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp34 Miliar Kakak Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski lolos dari gugatan sang kakak (Foto: IG Tamara)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui juru bicaranya, Djuyamto, telah mengungkapkan alasan mengapa hakim menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh kakak Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski alias Rick beberapa waktu lalu.

Banyak publik yang penasaran tentang alasan hakim menolak gugatan tersebut. Pasalnya, Rick berpendapat Tamara telah lalai dalam memenuhi kesepakatan untuk bersama-sama menanggung biaya pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski, sebelum beliau meninggal dunia.

Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp34 Miliar Kakak Tamara Bleszynski

"Alasan majelis sebagaimana dalam pertimbangan saya kutip sedikit yaitu bahwa semestinya yang digugat itu tidak hanya Tamara, tapi juga ahli waris lain. Dasarnya pasal 1100 KUHPerdata itu pertimbangan pokok kenapa gugatan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto kepada wartawan di kantornya.

Rick juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu kepada pihak pengadilan. "Karena penggugat ada di pihak yang kalah, maka ditetapkan untuk membayar biaya perkara besarnya Rp408 ribu," jelas Djuyamto.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement