Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp34 Miliar Kakak Tamara Bleszynski

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |16:06 WIB
Alasan Hakim Tolak Gugatan Rp34 Miliar Kakak Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski lolos dari gugatan sang kakak (Foto: IG Tamara)
A
A
A

Walaupun begitu, pihak Rick masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Hal ini dapat dilakukan oleh Rick dalam waktu 14 hari sejak dikeluarkannya putusan hakim pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

"Ada masa waktu sesuai ketentuan hukum acara setelah putusan diberitahukan atau diketahui oleh pihak penggugat atau kedua belah pihak maka ada masa utk mengajukan banding selama 14 hari," pungkasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement