Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tamara Bleszynski Lolos dari Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |16:23 WIB
Tamara Bleszynski Lolos dari Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak
Tamara Bleszynski lolos dari gugatan sang kakak (Foto: IG Tamara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus gugatan wanprestasi yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, Tamara Bleszynski. Diketahui, sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).

Dalam putusannya, hakim menolak gugatan yang sebelumnya didaftarkan pria yang akrab disapa Rick ini.

Tamara Bleszynski Lolos dari Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (24/10/2023).

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," sambungnya.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement