Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tamara Bleszynski Lolos dari Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |16:23 WIB
Tamara Bleszynski Lolos dari Gugatan Rp34 Miliar sang Kakak
Tamara Bleszynski lolos dari gugatan sang kakak (Foto: IG Tamara)
A
A
A

Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat. "Mengabulkan eksepsi tergugat," kata hakim.

Sebagai informasi, gugatan Ryszard bermula dari kisruh biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 103 ribu.

Pada 2001, Tamara dan Ryszard disinyalir membuat kesepakatan jika biaya itu akan menjadi tanggungan bersama. Namun seiring waktu berjalan Ryszard merasa perjanjian itu tak dijalankan Tamara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement