JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus gugatan wanprestasi yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap adiknya, Tamara Bleszynski. Diketahui, sidang putusan perkara tersebut digelar secara e-court pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan yang sebelumnya didaftarkan pria yang akrab disapa Rick ini.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (24/10/2023).
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," sambungnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, dalam putusannya hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara selaku pihak tergugat. "Mengabulkan eksepsi tergugat," kata hakim.
Sebagai informasi, gugatan Ryszard bermula dari kisruh biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 103 ribu.
Pada 2001, Tamara dan Ryszard disinyalir membuat kesepakatan jika biaya itu akan menjadi tanggungan bersama. Namun seiring waktu berjalan Ryszard merasa perjanjian itu tak dijalankan Tamara.
(aln)