SEOUL - Aktor Choi Hyun Wook terbukti melanggar Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Pengelolaan Sampah Korea Selatan, setelah videonya membuang puntung rokok sembarangan viral di media sosial.
Korea Selatan lewat Undang-Undang Pengelolaan Sampah mengatur, setiap perokok wajib memastikan bahwa puntung rokok miliknya tak dibuang di jalanan melainkan memasukkannya di tong sampah setelah dipadamkan terlebih dahulu.
Karena puntung rokok yang belum padam sempurna bisa menyebarkan kebakaran. Jika terbukti melanggar regulasi tersebut, maka pelanggar akan didenda sebesar KRW50.000 atau setara dengan Rp586.554.
"Kami akan memproses denda sesuai aturan yang berlaku untuk sang aktor," ujar Kepolisian Gangnam dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Koreaboo, pada Jumat (13/10/2023).
Awal Oktober silam, Choi Hyun Wook viral setelah video dirinya membuang puntung rokok di kawasan Apgujeong Rodeo, Seoul, Korea Selatan tersebar di Internet. Sang aktor kemudian meminta maaf setelah ramai dikecam publik.
Dalam surat tersebut, dia menegaskan, menerima kritik keras yang dilayangkan publik dan berjanji akan selalu mengevaluasi diri dan bersikap lebih dewasa ke depannya.*
(SIS)