Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Choi Hyun Wook Didenda Rp500 Ribu setelah Buang Puntung Rokok Sembarangan

Mochammad Fahreza Bachtiar , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |00:30 WIB
Choi Hyun Wook Didenda Rp500 Ribu setelah Buang Puntung Rokok Sembarangan
Choi Hyun Wook didenda Rp500 ribu usai buang puntung rokok sembarangan. (Foto: Instagram/@choiiii_)
A
A
A

SEOUL - Aktor Choi Hyun Wook terbukti melanggar Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Pengelolaan Sampah Korea Selatan, setelah videonya membuang puntung rokok sembarangan viral di media sosial. 

Korea Selatan lewat Undang-Undang Pengelolaan Sampah mengatur, setiap perokok wajib memastikan bahwa puntung rokok miliknya tak dibuang di jalanan melainkan memasukkannya di tong sampah setelah dipadamkan terlebih dahulu. 

Karena puntung rokok yang belum padam sempurna bisa menyebarkan kebakaran. Jika terbukti melanggar regulasi tersebut, maka pelanggar akan didenda sebesar KRW50.000 atau setara dengan Rp586.554. 

"Kami akan memproses denda sesuai aturan yang berlaku untuk sang aktor," ujar Kepolisian Gangnam dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Koreaboo, pada Jumat (13/10/2023).

Choi Hyun Wook didenda Rp500.000 setelah buang puntung rokok sembarangan. (Foto: Instagram/@choiiii_)

Awal Oktober silam, Choi Hyun Wook viral setelah video dirinya membuang puntung rokok di kawasan Apgujeong Rodeo, Seoul, Korea Selatan tersebar di Internet. Sang aktor kemudian meminta maaf setelah ramai dikecam publik. 

Dalam surat tersebut, dia menegaskan, menerima kritik keras yang dilayangkan publik dan berjanji akan selalu mengevaluasi diri dan bersikap lebih dewasa ke depannya.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement