Sekadar informasi, sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni terpaksa ditunda pada Kamis (31/8/2023) lalu. Ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya di hadapan hakim.
Sebelumnya, suami Irish Bella telah didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun dakwaan alternatif ini dikenakan karena Ammar Zoni dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri