JAKARTA - Artis Denny Sumargo memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas laporannya, kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, buntut permintaan tes DNA oleh Verny Hasan.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI), Denny Sumargo bersama kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023) sekitar Pukul 11.04 WIB. Mengenakan baju kemeja bermotif bunga-bunga, pria akrab disapa Densu mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan.
"Agenda hari ini bersama pak Sogi, pak Anwar kuasa hukum mau di interview atau diperiksa sebagai saksi gitu. (Bukti dibawa-red) ada bukti yang dibawa,"ujar Densu.
Terkait barang bukti, Muhammad Anwar selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya membawa barang bukti. Namun, ia masih enggan membeberkannya pada awak media.
"Kalau bukti banyak yang dibawa, nanti biarkan Densu masuk dulu di BAP yang menjadi pokok lidik ini. Nanti setelah selesai diperiksa," jelas Muhammad Anwar.
Denny Sumargo membuktikan tanggung jawabnya sebagai pihak pelapor untuk hadir dalam agenda pemeriksaan kali ini. Ia tegas akan kooperatif mengikuti prosedur hukum.
"Saya ikut prosedur, karena kami sudah membuat laporan dan kami bertanggungjawab terhadap laporan,"ucap Densu
"Makanya kami ngikutin polisi untuk segala prosesnya, jadi nanti setelah didalam aku kasih wawancara maksudnya apa aja,"pungkasnya.
Adapun laporan dilayangkan Denny Sumargo teregister dengan nomor perkara LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(ltb)