Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang dibeli oleh sopirnya berinisial M dan rekannya, RH. Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(van)