Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang dibeli oleh sopirnya berinisial M dan rekannya, RH. Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri