JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja yang melibatkan pesulap Oge Arthemus atau IAS alias OA dan AH. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 pot tanaman ganja dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan OA dan AH sudah menanam pohon ganja sejak 5 bulan terakhir.
"Jadi selama 5 bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih sekitar 3 bulanan lah (mereka pakai ganja)," ujar Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Saat diperiksa, OA dan AH mengaku tak berencana menjual ganja kepada orang lain, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
"Kalau dari pengakuan pelaku ya memang untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain karena dia ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi," ungkap M Syahduddi.
Adapun ganja tersebut ditanam di rumah AH di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. AH sendiri mendapat perintah menanam barang haram itu langsung dari Oge Arthemus yang berperan sebagai penyuplai bibit ganja.
BACA JUGA: