Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Venna Melinda Ingin Masuk Komisi III DPR RI, Fokus Pada Undang-Undang KDRT

Melati Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2023 |18:01 WIB
Venna Melinda Ingin Masuk Komisi III DPR RI, Fokus Pada Undang-Undang KDRT
Venna Melinda ingin masuk Komisi III DPR RI (Foto: Youtube Partai Perindo)
A
A
A

JAKARTA - Venna Melinda mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang mantan suami, Ferry Irawan. Kini, Venna menjadi sangat fokus pada isu tersebut.

Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI Partai Perindo itu berniat tetap membawa isu KDRT jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Venna Melinda mengatakan, ada undang-undang terkait yang hendak dia revisi.

"Aku jadikan isu KDRT ini sebagai passion aku ,kalau Allah mengizinkan, aku pingin banget di DPR RI masuk komisi 3, aku pengen banget revisi undang undang PKDRT nomor 23 tahun 2004," kata Venna Melinda, dalam Podcast Aksi Nyata, Kamis (24/8/2023).

Venna Melinda Ingin Masuk Komisi III DPR RI, Fokus Pada Undang-Undang KDRT

Ibunda Verrell Bramasta kemudian sedikit menjelaskan salah satu poin dari undang-undang tersebut. Yang mana, ada satu pasal dianggap Venna kurang imbang jika dibandingkan pasal lain.

"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman 5 tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 dimana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," jelas Venna Melinda

Lantaran Venna dapat membuat laporan, dia pun dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.

"Jomplang aja, ayat 1 (hukuman penjara) 5 tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuman 4 bulan," lanjutnya.

Tapi, dalam kasus KDRT yang pernah dia lalui, Venna sebenarnya merasa cukup beruntung. Selain dirinya masih selamat dari maut maupun kemungkinan terburuk lain, tetapi ada pasal lain yang menjerat sang mantan suami.

Alhasil, hukuman penjara Ferry Irawan pun bertambah lebih lama.

"Aku termasuk beruntung kemarin vonisnya 1 tahun karena ada pasal 45, psikis. Nah itu psikis kan dibuktikan karena pada saat terjadi KDRT polda memproses karena ada psikolog-nya polda punya assessment sendiri. Saya bersyukur banget," tutur Venna Melinda.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement