Sebelumnya, Ammar Zoni sendiri telah didakwa memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu yang didapat dari sopir pribadinya berinisial M. Adapun dakwaan JPU ini merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk klien kami Ammar Zoni, dia sudah mendapatkan asesmen tersebut jadi asesmen itu didapat tanggal 10 Maret 2023 dengan nomor R183/3/KA/PB000/2023," tutur sang pengacara.
"Perihal hasil asesmen terpadu menyimpulkan bahwa tersangka Ammar Zoni berdasarkan hasil asesmen medis yang bersangkutan adalah penyalahguna narkotika dengan tingkat ketergantungan ringan dengan pola pemakaian rekreasional berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika," jelasnya.
(van)