Kemudian di poin kedua tidak disebutkan bahwa Tamara Bleszynski harus menanggung 50 persen dari biaya pengobatan mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski.
"Surat pernyataan itu hanya tertulis dibagi dua tidak disebutkan 50 persen nya ditanggung Tamara tidak ada. Dan itu juga yg dijadikan bukti di persidangan dan satu lagi domisili bu Tamara di Bali itu menguatkan kita punya dalil," tegas Ary Nizam.
Sementara itu, sidang lanjutan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan kembali digelar pada 29 Agustus 2023 dengan agenda saksi dari pihak Tamara.
Sebagai informasi, Ryszard Bleszynski menggugat sang adik, Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Dengan nomor perkara 87/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Slt. Ia menuntut Tamara untuk mengganti rugi sebesar Rp34 miliar.
Kasus ini bermula dari Tamara Bleszynski yang diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat. Namun berdasarkan pengakuan Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya.
(ltb)