"Kedua ketegasan sikap tunduk taat dan patuh terhadap UU telah mengatur bahwa seluruh karya cipta lagu boleh dibawakan oleh penyanyi siapapun asalkan penyelenggara nya mengurus mendapatkan izin penggunaan karya cipta melalui LMK yang terhimpun dalam LMKN," paparnya.
"Tarif ini tarif rendah di dunia. Bayar royalti tidak mengakibatkan perusahaan itu bangkrut bahkan kalau membayar royalti anda tunduk taat dan patuh terhadap UU," tandasnya.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri