Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Terancam Disita PN Jaksel, Guruh Soekarnoputra: Saya Merasa Terzalimi

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |09:33 WIB
Rumah Terancam Disita PN Jaksel, Guruh Soekarnoputra: Saya Merasa Terzalimi
Guruh Soekarnoputra. (Foto: Instagram/@guruh_sukarno_putra)
A
A
A

JAKARTA - Guruh Soekarnoputra merasa pihak terzalimi, karena rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini berawal dari Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya, sebagaimana yang tertuang dalam putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Saya rasa ada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak, saya merasa terzalimi. Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan pada ahli hukum, wartawan sudah tahu duduk perkaranya,"ujar Guruh Soekarnoputra saat ditemui di kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menurut putra Presiden Pertama RI ini, dirinya merupakan korban dari mafia tanah dan hukum, namun ia justru kalah di persidangan. Imbasnya, rumah tersebut bakal disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai barang bukti.

"Mereka semua melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan. Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzalimi," beber Guruh Soekarnoputra.

"Masyarakat juga merasakan, mereka merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, bukan sebagai anak dari proklamator yang terzalimi, tapi ini sebuah penzaliman terhadap negara dan bangsa," lanjutnya.

Berawal dari kasusnya ini, Guruh dan para ahli hukum merasa terpanggil untuk memberantas mafia tanah. Selaras dengan pemerintah yang berusaha menindak oknum atau para mafia tanah bermain api di Tanah Air.

"Sampai detik ini, saya dan teman-teman semua, ahli hukum, karena tau kita ada di pihak yang benar dan juga saya merasa dengan adanya kejadian ini, saya merasa terpanggil mendukung pemerintah dalam hal memberantas mafia peradilan dan tanah,"ucap Guruh Soekarnoputra.

"Momentum ini, saya harap turut bersama saya memberantas sampai ke akar segala mafia yang ada di negara ini," imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan berencana menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata Djuyamto saat dihubungi awak media pada Selasa, 18 Juli 2023.

Djuyamto menerangkan bahwa PN Jaksel beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement