Selain itu, Alshad juga sempat menyinggung soal jalur hukum. Dia bahkan berharap komentar pedas netizen bisa mereda agar pihaknya tidak menempuh upaya hukum.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Alshad masih menunggu hasil laboratorium dan analisa dokter terkait kematian Cenora. Namun baru-baru ini, Alshad sempat membeberkan hasil sementara bahwa Cenora tidak mati karena virus.
Selaku pecinta hewan, Alshad pun berharap agar kematian Cenora tidak terjadi lantaran virus. Sebab, ia khawatir jika virus akan menyerang harimau miliknya yang lain.
(van)