JAKARTA - Aktor Bobby Joseph kembali terjerat atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Bobby disebut akan mengajukan assessment agar pria 31 tahun tersebut bisa menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya dengan narkoba.
Meski dalam waktu dekat pihak Bobby akan mengajukan assessment, kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan tetap akan menjalankan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian akan tetap mendalami perkara yang menimpa bintang sinetron Candy tersebut.
"Nanti kita lihat tetap dilakukan assessment, tetapi proses hukum tetap berjalan," ujar Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, Selasa (25/7/2023).
Achmad Ardhy mengatakan, bahwa hukuman yang dijalani oleh Bobby Joseph kemungkinan bisa bertambah. Sebab, bapak tiga anak itu sudah dua kali terciduk dalam kasus yang sama.
"Bisa jadi tetapi kami tetap melakukan proses hukum sesuai perundang-undangan, bisa dilihat dari proses penyidikannya juga," jelas Achmad Ardhy.
"Karena pasalnya ada dua ya, menyimpan dan memakai, tentu ancaman hukuman lebih dari lima tahun," sambungnya.
Sementara itu, Achmad Ardhy mengatakan bahwa keluarga dari Bobby Joseph sudah sempat datang ke Polres Jaksel usai sang aktor ditahan akibat kasus narkoba. Ia pun menyebut bahwa keluarga Bobby sempat syok ketika mengetahui bahwa artis keturunan Prancis tersebut kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
"Keluarga sudah, pastinya mereka masih syok, karena sekarang BJ ini tidak ada istrinya jadi hanya orangtua saja," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap di daerah Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023 malam. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Terhitung sudah dua kali Bobby terjerat dalam kasus serupa. Pada 2021 lalu, Bobby Joseph pernah diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus narkoba jenis sabu.
(van)