Korban pria berinisial GDS memutuskan melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri