Sampai akhirnya, Raihaanun disebut pergi dari rumah pada Maret 2023. Hal itulah yang juga menjadi pemicu Teddy melayangkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023 lalu.
Sementara itu, hak asuh anak diketahui juga dimenangkan oleh Teddy selaku ayah dari ketiga buah hati yang dilahirkan oleh Raihaanun.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ********* bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, ********* bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan *********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," bunyi putusan majelis hakim.
(van)