Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raihaanun Diduga Kecanduan Alkohol, Anak Sulung Sampai Memohon untuk Berhenti

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 05 Juli 2023 |20:50 WIB
Raihaanun Diduga Kecanduan Alkohol, Anak Sulung Sampai Memohon untuk Berhenti
Raihaanun (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Artis Raihaanun menjadi sorotan usai perceraiannya dengan Teddy Soeriaatmadja terbongkar. Diam-diam, perempuan 35 tahun ini telah resmi bercerai dari sang suami, terhitung sejak 15 Juni 2023 lalu.

Dikutip dari putusan Majelis Hakim PA Tigaraksa yang diakses melalui laman Mahkamah Agung, terkuak beberapa dugaan yang menyebabkan rumah tangga bintang film 27 Steps of May itu dan sang suami terpaksa berakhir. Selain lantaran selingkuh, Raihaanun juga diduga mengidap bipolar yang membuat emosinya tak stabil.

"Mendapat diagnosa bahwa dirinya mengidap gangguan bipolar dan harus menjalani pengobatan terus-menerus. (tujuannya) untuk membuat kondisinya stabil," bunyi keterangan tersebut.

Bukan hanya itu, ibu tiga anak ini juga diduga mengalami kecanduan alkohol. Hal itu rupanya membuat putra sulungnya memohon agar Raihaanun menghentikan kebiasaan buruknya tersebut.

Raihaanun 

"Pemohon (Teddy Soeriaatmadja) telah meminta Termohon (Raihaanun) agar berhenti mengonsumsi alkohol," demikian bunyi putusan majelis hakim.

"Anak pertama bahkan meminta termohon untuk berhenti minum alkohol. Termohon hanya mengiyakan tanpa melakukannya," sambungnya.

Sampai akhirnya, Raihaanun disebut pergi dari rumah pada Maret 2023. Hal itulah yang juga menjadi pemicu Teddy melayangkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023 lalu.

Sementara itu, hak asuh anak diketahui juga dimenangkan oleh Teddy selaku ayah dari ketiga buah hati yang dilahirkan oleh Raihaanun.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ********* bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, ********* bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan *********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," bunyi putusan majelis hakim.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement