JAKARTA - Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja membawa kabar tak sedap. Keduanya diam-diam resmi bercerai sejak 15 Juni 2023.
Perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja itu diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Adapun perceraian mereka teregister dalam nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Teddy Soeriaatmadja diketahui mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023.
"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," jelas majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikutip dalam website Mahkamah Agung, Rabu (5/7/2023).
Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak kepada Teddy Soeriaatmadja selaku penggugat.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," lanjut hakim.
Namun, majelis hakim mewajibkan Teddy untuk membayar nafkah mut'ah senilai Rp30 juga kepada Raihaanun.
"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," tutupnya.
BACA JUGA: