Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker dan Rieta Amilia Segera Digelar

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |15:30 WIB
Sidang Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker dan Rieta Amilia Segera Digelar
Gideon Tengker gugat Rieta Amilia (Foto: IG Gideon Tengker)
A
A
A

JAKARTA - Ayah artis Nagita Slavina, Gideon Tengker, resmi mengajukan gugatan harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023.

Adapun gugatan tersebut tercantum dalam nomer perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengatakan sidang perdana kliennya akan digelar dalam waktu dekat.

"Ya. Sidang perdana Kamis tanggal 22 Juni jam 10.00 WIB pagi,” kata Erles saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin (12/6/2023).

Gideon Tengker gugat Rieta Amilia

Gideon dalam petitumnya, menggugat setengah dari sekitar Rp100 miliar aset milik Rieta Amilia.

Pihaknya menilai, aset tersebut menjadi harta bersama karena didapatkan ketika mereka masih menjalani pernikahan.

Adapun aset dalam gugatan tersebut seperti empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, hingga Restoran Rietz Kitchen.

Tak hanya itu, ada juga Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"PENGGUGAT mempunyai hak dan atau bagian 50 persen dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut," tulis petitum tersebut.

Dalam petitum tersebut, Rieta juga dituding memetik aset yang harusnya menjadi harta milik bersama Gideon Tengker.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement