JAKARTA - Sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah secara resmi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (5/6/2023). Diketahui, sidang tersebut beragenda pembacaan gugatan cerai, setelah mediasi keduanya gagal.
Sidang pun ditunda hingga Senin 12 Juni mendatang, karena sejumlah berkas perkara belum rampung. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan berkas perkaranya ke penasihat hukum Ari Wibowo.
"Sebelumnya sidangnya deadlock, maka proses pemeriksaan kembali ke perkara pokok, kembali ke majelis hakim. Ini ada sedikit permintaan dari majelis hakim bahwa kami sebagai penasihat dari pengunggat menyerahkan gugatan asli pernah didaftarkan sebelumnya,"ujar Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
"Sidang hari ini membutuhkan dokumen asli dari kuasa hukum sebelumnya dan sidang ditunda selama satu minggu. Kami diminta menyiapkan semuanya itu," sambungnya.
Sama halnya dengan kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa sidang pembacaan gugatan cerai kembali ditunda. Pasalnya terdapat adanya dokumen belum rampung dari pihak pengunggat.
Dasar itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sekaligus meminta penasihat hukum dari pengunggat, untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Karena mediasi minggu lalu gagal, maka seharusnya kuasa hukum pak Ari Wibowo membacakan gugatan sehingga kami selalu kuasa hukum bu Inge tergugat menyerahkan jawaban,"paparnya.
"Tapi ternyata, masalah di administrasi, pertama gugatan di daftarkan melalui ecourt oleh pengacara ibu Damayanti dan diserahkan ke majelis berbeda. Sehingga belum bisa masuk kepada tahap tergugat memberi jawaban," bebernya.