Share

Roro Fitria Ungkap Identitas Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan di Rumahnya

Ravie Wardani, MNC Portal · Kamis 25 Mei 2023 19:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 25 33 2820070 roro-fitria-ungkap-identitas-terduga-pelaku-pencurian-perhiasan-di-rumahnya-WvilCaCrzm.jpg Roro Fitria (Foto: Instagram)

JAKARTA - Roro Fitria melaporkan musibah yang baru saja dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (25/5/2023). Musibah yang dialami oleh ibu satu anak ini, diketahui berhubungan dengan sang Asisten Rumah Tangga (ART).

Kepada awak media, Roro mengatakan bahwa ART-nya diduga membawa kabur sejumlah perhiasan senilai ratusan juta. Hal itu jelas membuat Roro merasa sedih dan tak menyangka.

"Kok bisa dia tega ya melakukan itu sama Nyai. Saya tidak menuduh atau apa cuma kita cuma bisa menduga ya," ujar Roro Fitria usai membuat laporan polisi.

Roro Fitria (Ravie/MPI)

Sementara itu, Roro pun sempat membeberkan identitas ART yang diduga sebagai pelaku pencurian perhiasan di kediamannya. Bahkan ia juga menyebut jika penyidik akan mengusut siapapun yang membantu pelaku melancarkan aksinya.

"(Inisialnya) RH, wanita. Penyidik juga akan mengusut siapa saja yang membantu dia, karena dia orang jauh, orang Ambon," paparnya.

Bukan cuma sedih lantaran kehilangan perhiasan senilai ratusan juta. Roro juga mengaku sedih saat mengetahui jika perhiasan peninggalan ibundanya juga ikut raib.

"Nggak cuma nominalnya tapi historisnya, itu peninggalan bunda, saya nggak habis pikir," paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Hikmahnya adalah, sepertinya Allah masih sayang sama Nyai, Nyai diuji lagi, tentunya harus lebih berhati-hati ya dengan siapa kita mempekerjakan orang. Awalnya emang ada interview tapi harus lebih hati-hati," tandasnya.

Sekedar informasi, laporan Roro Fitria terhadap RH ini terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2889/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini