Perempuan 77 tahun itu mengklaim, penghapusan dirinya tidak sah dan meragukan tanda tangan Lisa Marie dalam surat wasiatnya. Dengan kesepakatan damai itu, maka Riley Keough tetap menjadi ahli waris tunggal ibunya.
Pengadilan kemudian meminta kesepakatan damai itu didaftarkan paling lambat pada 12 Juni 2023. Sementara sidang akan kembali digelar pada 4 Agustus mendatang.*
(SIS)