Sebelumnya Koh Hanny sendiri telah dilaporkan Umi Yuni ke Polres Bogor Rabu (17/5/2023) atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari adanya tudingan Koh Hanny terhadap Umi Yuni, membawa kabur uang sebesar Rp69 miliar dan menjual tanah Az Zikra.
"Saya melaporkan ke Polres Bogor atas tuduhan penggelapan uang Az Zikra Rp 69 miliar kepada saya. Yang dilakukan oleh Koh Hanny melalui media," kata Umi Yuni kepada awak media.
Bahkan Umi Yuni menyebut, hal ini agar tak menimpa siapapun. Karena persoalan itu dilakukan untuk menjaga nama baik mendiang ustadz Arifin Ilham dan Yayasan Az Zikra.
"Tujuannya supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi menimpa siapa pun. Dan demi menjaga nama baik murobbi mendiang Ustadz Arifin Ilham dan Az Zikra," tutur Umi Yuni.
(aln)