Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Berharap Nindy Ayunda Kooperatif di Kasus Dito Mahendra

Alan Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |22:02 WIB
Polisi Berharap Nindy Ayunda Kooperatif di Kasus Dito Mahendra
Nindy Ayunda (Foto: IG Nindy Ayunda)
A
A
A

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement