"Jadi, menghukum tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak. Sejumlah itu per bulan sampai anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen," jelasnya.
Taslimah sendiri mengatakan bahwa putusan cerai tersebut sudah diterbitkan melalui e-cout. Sehingga kedua belah pihak tentunya sudah mengetahui terkait hal tersebut.
"Yang jelas, majelis hakim telah memutuskan secara elektronik. Nah, kedua belah pihak itu akan mengetahui kalau sudah di-upload di dalam sistem informasi perkara secara elektronik atau e-court," tandasnya.
(van)