Ketiganya dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 sunseder 127 ayat 1 tentang narkotika tuturnya.
Seperti diketahui, Amar Zoni ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu, 8 Maret lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram,
Terhitung sudah dua kali aktor 29 tahun tersebut terjerat dalam kasus serupa. Sebelumnya, Ammar juga ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 2017, kemudian divonis satu tahun rehabilitasi.
(ltb)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri